Hadits menurut sandarannya terbagi menjadi dua, yaitu maqbul
(diterima) dan mardud (ditolak). Dan berdasarkan pembagian ini terbagi lagi
menjadi empat macam, yaitu :
- Hadits Qudsi
- Hadits Marfu '
- Hadits Mauquf
- Hadits maqthu '
HADITS QUDSI
Definisi Qudsi menurut bahasa dinisbatkan pada
"Qudus" yang artinya suci.Yaitu sebuah penisbatan yang menunjukkan
adanya pengagungan dan pemuliaan, atau penyandaran kepada Dzat Allah Yang
Mahasuci.
Sedangkan Hadits Qudsi menurut istilah adalah apa yang
disandarkan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dari perkataan-perkataan
beliau kepada Allah ta'ala.
Bentuk-Bentuk PeriwayatanAda dua bentuk periwayatan hadits
qudsi:
Pertama, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Seperti yang diriwayatkannya dari Allah 'azza wa jalla".
Contohnya: Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya
dari Abu Dzar radliyallaahu 'anhu dari Nabi shallallaahu' alaihi wasallam
seperti yang diriwayatkan dari Allah, bahwasannya Allah berfirman: "Wahai
hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan perbuatan dhalim pada diri-Ku dan
Aku haramkan pula untuk kalian. Maka janganlah kamu saling menganiaya di antara
kalian ".
Kedua, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Allah berfirman ....".
Contohnya: Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah
radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam bersabda,
"Allah ta'ala berfirman: Aku selalu dalam persangkaan hamba-Ku
terhadap-Ku, dan Aku bersama-Nya bila dia mengingat-Ku. Maka jika dia
mengingat-Ku niscaya Aku mengingatnya ".
Perbedaan Antara Hadits Qudsi dengan Al-Qur'an
- Al-Qur'an itu lafadhdan maknanya dari Allah, sedangkan hadits qudsi maknanya dari Allah dan lafadhnya dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam.
- Membaca Al-Qur'an termasuk ibadah dan mendapatkan pahala, sedangkan membaca hadits qudsi bukanlah termasuk ibadah dan tidak mendapat pahala.
- Disyaratkan mutawatir dalam periwayatan Al-Qur'an, sedangkan dalam hadits qudsi tidak disyaratkan mutawatir.Perbedaan Antara Hadits Qudsi dengan Hadits NabawiHadits Nabawi disandarkan kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam dan diceritakan oleh beliau, sedangkan hadits qudsi disandarkan kepada Allah kemudian Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam menceritakan dan meriwayatkannya dari Allah.
Oleh karena itu diikat
dengan sebutan Hadits Qudsi. Ada yang berpendapat bahwa dinamakan Hadits Qudsi
karena penisbatannya kepada Allah Yang Maha Suci. Sementara Hadits Nabawi
disebut demikian karena dinisbatkan kepada Nabi shallallaahu 'alaihi
wasallam.Hadits Qudsi jumlahnya sedikit. Buku yang terkenal mengenai hal ini
adalah [I [Al-Ittihafaat As-Sunniyyah bil-Hadiits Al-Qudsiyyah [/ I] karya
Abdur-Ra'uf Al-Munawi (103 H) yang berisi 272 hadits.
HADITS MARFU'
DefinisiAl-Marfu 'menurut bahasa merupakan isim
maf'ul dari kata rafa'a (mengangkat), dan ia sendiri berarti "yang
diangkat". Dinamakan marfu 'karena disandarkannya ia kepada yang memiliki
posisi tinggi, yaitu Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam.Hadits Marfu 'menurut
istilah adalah "sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat
yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu' alaihi wasallam, baik yang bersifat
jelas atau secara hukum (disebut marfu '= marfu' hukman), baik yang
menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung)
atau munqathi '(terputus). Macam-MacamnyaDari definisi di atas, jelaslah bahwa
hadits marfu' ada 8 macam, yaitu: berupa perkataan, perbuatan, taqrir, dan
sifat. Masing-masing dari yang empat macam ini memiliki bagian lagi, yaitu:
marfu 'secara tashrih (tegas dan jelas), dan marfu' secara hukum.Marfu 'secara
hukum maksudnya adalah isinya tidak terang dan tegas menunjukkan marfu', namun
dihukumkan marfu 'karena bersandar pada beberapa indikasi.
Misalnya:
- Kata yang marfu 'tashrih: seperti kata shahabat, "Aku mendengar Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam bersabda begini"; atau "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam menceritakan kepadaku begini"; atau "Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam bersabda begini"; atau "Dari Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasannya bersabda begini "; atau yang semisal dengan itu.
- Kata yang marfu 'secara hukum: seperti perkataan dari shahabat yang tidak mengambil dari cerita Israilliyaat terkait dengan hal yang terjadi di masa lampau seperti awal penciptaan makhluk, berita tentang para nabi. Atau terkait dengan masalah yang akan datang seperti tanda-tanda hari kiamat dan kondisi di akhirat. Dan diantaranya pula adalah perkataan shahabat: "Kami diperintahkan seperti ini"; atau "kami dilarang untuk begini"; atau termasuk sunnah adalah melakukan begini ".
- Perbuatan yang marfu 'tashrih: seperti kata seorang shahabat: "Aku telah melihat Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam melakukan begini".
- Perbuatan yang marfu 'secara hukum: seperti perbuatan shahabat yang tidak ada celah berijtihad di dalamnya dimana hal itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan dari shahabat semata (melainkan dari Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari, "Adalah Ibnu 'Umar dan Ibnu' Abbas radliyallaahu 'anhum berbuka puasa dan mengqashar shalat pada perjalanan empat burud.Burud merupakan jamak dari bard, yaitu salah satu satuan jarak yang digunakan di jaman itu (sekitar 80 km ).
- Penetapan (taqrir) yang marfu 'tashrih: seperti kata shahabat, "Aku telah melakukan perbuatan demikian di hadapan Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam"; atau "Si Fulan telah melakukan perbuatan demikian di hadapan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam - dan dia (shahabat tersebut) tidak menyebutkan adanya pengingkaran Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam terhadap perbuatan itu.
- Penetapan yang marfu 'secara hukum: seperti perkataan shahabat, "Adalah para shahabat begini / demikian pada jamana Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam".
- Sifat yang marfu 'tashrih: seperti kata seorang shahabat yang menyebutkan sifat Rasulullah shallallaahu' alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Ali radliyallaahu 'anhu, "Nabi shallallaahu' alaihi wasallam itu tidak tinggi dan tidak pula pendek"; atau "Adalah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam berkulit cerah, peramah, dan lemah lembut ".
- Sifat yang marfu 'secara hukum: seperti perkataan shahabat, "Dihalalkan untuk kami begini"; atau "Telah diharamkan atas kami demikian".
Ungkapan seperti secara dhahir menunjukkan bahwa Nabi
shallallaahu 'alaihi wasallam yang menghalalkan dan mengharamkan. Ini
dikarenakan sifat yang secara hukum menunjukkan bahwa perbuatan adalah sifat
dari pelakunya, dan Rasulullah shalllallaahu 'alaihi wasallam adalah yang
menghalalkan dan mengharamkan; maka penghalalan dan pengharaman itu adalah
sifat baginya. Poin ini sebenarnya banyak mengandung unsur tolerir yang tinggi,
meskipun bentuk seperti ini dihukumi sebagai sesuatu yang marfu '.
HADITS MAUQUF
DefinisiAl-Mauquf berasal dari kata waqf yang
berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadits pada
shahabat.Hadits Mauquf menurut istilah adalah "perkataan, atau perbuatan,
atau taqrir yang disandarkan kepada seorang shahabat Nabi shallallaahu 'alaihi
wasallam, baik yangbersambung sanadnya kepada Nabi ataupun tidak bersambung.
Misalnya:
- Mauquf qauli (perkataan): seperti perkataan seorang perawi: Telah berkata Ali bin Abi Thalib radliyallaahu 'anhu, "Berbicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya?".
- Mauquf fi'li (perbuatan): seperti kata Imam Bukhari, "Ibnu 'Abbas menjadi imam sedangkan dia (hanya) bertayamum".
- Mauquf Taqriry: seperti kata seorang tabi'in: "Aku telah melakukan demikian di depan seorang shahabat dan dia tidak mengingkari atasku". Hadits Mauquf sanadnya ada yang shahih, hasan, atau dla'if. Hukum asal pada hadits mauquf adalah tidak bisa dipakai berhujjah dalam agama.
HADITS MAQTHU'
DefinisiAl-maqthu 'artinya yang diputuskan
atau yang terputus. Hadits maqthu 'menurut istilah adalah: "perkataan dan
perbuatan yang disandarkan kepada tabi'i atau orang yang di bawahnya, baik
bersambung sanadnya atau tidak bersambung.Perbedaan antara Hadits maqthu' dan
Munqathi 'adalah bahwasannya Al-maqthu' adalah bagian dari sifat matan,
sedangkan Al-Munqathi 'bagian dari sifat sanad. Hadits yang maqthu 'itu
merupakan kata tabi'i atau orang yang di bawahnya, dan bisa jadi sanadnya
bersambung sampai kepadanya. Sedangkan Munqathi 'sanadnya tidak bersambung dan
tidak ada kaitannya dengan matan.Sebagian ulama hadits - seperti Imam
Asy-Syafi'I dan Ath-Thabarani - menamakan Al-maqthu' dengan Al-Munqathi 'yang
tidak bersambung sanadnya. Ini adalah istilah yang tidak populer. Hal tersebut
terjadi sebelum adanya penetapan istilah-istilah dalam ilmu hadits, kemudian
menjadi istilah Al-maqthu 'sebagai pembeda untuk istilah Al-Munqathi'.
Misalnya:
- Al-maqthu 'Al-qauli (yang berupa perkataan): seperti kata Hasan Al-Bashri tentang shalat di belakang ahli bid'ah, "Shalatlah dan dia lah yang menanggung bid'ahnya".
- Al-maqthu 'Al-fi'li (yang berupa perbuatan): seperti perkataan Ibrahim bin Muhammad Al-Muntasyir, "Adalah Masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya dan mengalami shalatnya, dan membiarkan mereka dengan dunia mereka".
Tempat-Tempat yang Diduga Terdapat Hadits Mauquf dan
Maqthu'Kebanyakan ditemukan hadits mauquf dan maqthu 'dalam:
- Mushannaf Ibnu Abi Syaibah.
- Mushannaf Abdurrazzaq.
- Kitab-kitab tafsir: Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnul-Mundzir.
sumber: MyQuran
0 komentar:
Posting Komentar